
2 Pria di Sidoarjo yang Viral Pamer Pistol Jadi Tersangka
W (55) dan SS (51), dua pria yang viral pamer senjata api di Sidoarjo ditahan. Keduanya kini terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
W (55) dan SS (51), dua pria yang viral pamer senjata api di Sidoarjo ditahan. Keduanya kini terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Dua pria yang diamankan polisi karena viral pamer dua pucuk senjata api di Sidoarjo ditetapkan jadi tersangka. Ini karena senpi mereka ilegal.
Dua pria Sidoarjo diringkus polisi karena terkait kepemilikan senjata api (senpi). Mereka diringkus setelah video yang memamerkan senpi viral di media sosial.
Polisi telah menangkap pemalak di Pasar Rancamanyar, Kabupaten Bandung, yang viral membawa pistol. Pemalak tersebut sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap.
Polisi menangkap sejumlah pemalak di kawasan Pasar Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Salah satu pelaku viral mengeluarkan pistol.
Anggota DPRD Bangkalan berinisial H menembak warga hingga tewas dengan pistol rakitan. Polisi menyebut status kepemilikan pistol itu ilegal.