
2 Pria di Sidoarjo yang Viral Pamer Pistol Jadi Tersangka
W (55) dan SS (51), dua pria yang viral pamer senjata api di Sidoarjo ditahan. Keduanya kini terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
W (55) dan SS (51), dua pria yang viral pamer senjata api di Sidoarjo ditahan. Keduanya kini terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Video viral menunjukkan pengemudi Mitsubishi Pajero pamer benda mirip pistol setelah cekcok di Kramat Jati, Jakarta. Polisi masih selidiki insiden ini.
Dua pria yang diamankan polisi karena viral pamer dua pucuk senjata api di Sidoarjo ditetapkan jadi tersangka. Ini karena senpi mereka ilegal.
Dua pria Sidoarjo diringkus polisi karena terkait kepemilikan senjata api (senpi). Mereka diringkus setelah video yang memamerkan senpi viral di media sosial.