
Warga Curi Air PDAM Makassar di Tallo Didenda Rp 63 Juta-Meteran Dicabut
Warga Tallo, Nawir, didenda Rp 63 juta karena mencuri air PDAM Makassar. Meteran airnya dicabut, sanksi ditentukan berdasarkan pelanggaran dan kondisi sosial.
Warga Tallo, Nawir, didenda Rp 63 juta karena mencuri air PDAM Makassar. Meteran airnya dicabut, sanksi ditentukan berdasarkan pelanggaran dan kondisi sosial.
PDAM Makassar akan menjatuhkan sanksi denda kepada Nawir, warga Tallo, yang mencuri air dengan sambungan pipa ilegal dan menjualnya.
PDAM Makassar temukan pencurian air ilegal di Jalan Galangan Kapal. Pemasangan pipa ilegal merugikan warga, petugas lakukan pembongkaran dan penertiban.