detikFinanceMinggu, 07 Agu 2022 07:02 WIB
Sederet Fakta Perusahaan Pinjol Wajib Setor Rp 25 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending menyetor modal minimal Rp 25 miliar.












































