
Begini Cara Cegah Nasabah Curang di Tengah Maraknya Pinjam Online
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dalam industri fintech selain penyedia aplikasi juga ada peminjam yang nakal. Begini cara atasinya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dalam industri fintech selain penyedia aplikasi juga ada peminjam yang nakal. Begini cara atasinya.
Melalui teknologi, lahir entitas keuangan berbasis digital. Kita akrab menyebutnya dengan nama financial technology (fintech).
OJK butuh regulasi yang lebih kuat untuk menjaga tata kelola para pemain fintech. UU diperlukan agar fintech bisaa berkembang dengan aturan main yang jelas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar financial technology (fintech) yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari regulator.
Tongam mengungkapkan tindakan tersebut sangat tidak bisa ditolerir karena sudah mengganggu kehidupan pribadi.
Meski sangat dibutuhkan, namun banyak yang memanfaatkan kelengahan nasabah hingga mereka terjebak pinjam online abal-abal. Bagaimana cara menghindarinya?
Sulitnya memberantas pinjol abal-abal tidak lepas dari nasabahnya juga. Masih banyak juga nasabah yang dia sebut tak beretika ketika melakukan pinjaman online.
"Pagi hari ditutup platformnya, sorenya dia buka lagi pakai nama yang lain"
Layanan financial technology kredit online kini menjadi tren baru dalam kegiatan pinjam meminjam uang.
Kini muncul beberapa penyedia pinjol yang mengkhususkan diri membiayai pinjaman pendidikan. Apa alasannya?