
Sederet Kasus Ngerinya Pinjol Ilegal hingga Viral Guru Ditagih Debt Collector
Viral di Tiktok video diduga debt collector pinjol ilegal menagih utang seorang guru sampai datang ke sekolah. Ternyata ada kasus yang lebih ngeri nih.
Viral di Tiktok video diduga debt collector pinjol ilegal menagih utang seorang guru sampai datang ke sekolah. Ternyata ada kasus yang lebih ngeri nih.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website.
Salah satu tantangannya ialah citra atau pandangan masyarakat dari financial technology (fintech) itu sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 104 fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Daftar itu terbaru berdasarkan data per 25 Oktober 2021.
Maraknnya kasus pinjol ilegal dinilai sebagai bentuk kegagalan lembaga keuangan baik bank maupun non-bank milik negara alias BUMN jasa keuangan.
Belakangan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan pemerintah dan publik.
Pemerintah, regulator keuangan sampai pihak kepolisian berupaya memberantas peredaran pinjol ilegal ini dengan berbagai cara antara lain :
Ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Misalnya saja perbuatan mereka yang menagih utang dengan ancaman, bisa dianggap sebagai pemerasan.
Kementerian Kominfo menggandeng Google dan Apple untuk memerangi pinjaman online ilegal yang marak di Indonesia.
Maraknya kasus pinjaman online ilegal masih terus menelan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pinjol legal hanya yang terdaftar dan berizin OJK.