
KPU Sebut Masa Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang Buntut Putusan MK
KPU merespons putusan MK soal pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada) harus berjeda 2-2,5 tahun. KPU meyakini jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang.
KPU merespons putusan MK soal pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada) harus berjeda 2-2,5 tahun. KPU meyakini jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang.
MK memutuskan pemilu nasional akan dipisah dengan pilkada. MK juga memutuskan pilkada dilaksanakan serentak pada 2031.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan. Ini untuk memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilihan umum daerah.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan hingga kini belum ada omnibus politik. Hasan menyebut RUU Pemilu dan Pilkada dibahas terpisah.
KPU menjelaskan perkembangan hasil pemungutan suara (PSU) ulang setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Total 22 daerah telah melakukan PSU.
Tentu ini sebuah ironi demokrasi. Bagaimana mungkin, dalam sistem yang katanya demokratis, tak ada satu pun kandidat yang layak dipilih?
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi dua pasangan Pilbup Barito Utara 2024. Keduanya didiskualifikasi setelah terbukti melakukan politik uang.