
110 TPS di Sumut Gelar Pilkada Susulan Akibat Terdampak Banjir
KPU Sumut menyebut 110 TPS akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Keputusan ini diambil setelah pemungutan suara terdampak banjir dan tanah longsor.
KPU Sumut menyebut 110 TPS akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Keputusan ini diambil setelah pemungutan suara terdampak banjir dan tanah longsor.
KPU Sumut akan adakan pemungutan suara susulan di 110 TPS akibat bencana alam. Proses rekapitulasi suara dijadwalkan hingga 9 Desember 2024.