KPU: 110 TPS Pilkada Susulan di Sumut

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

KPU: 110 TPS Pilkada Susulan di Sumut

Ahmad Zacky Parinduri - detikSumut
Kamis, 28 Nov 2024 02:00 WIB
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin
Foto: Ketua KPU Sumut, Agus Arifin (baju putih) saat memberikan keterangan (Dok. Zacky/detikSumut)
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut akan ada pemungutan suara susulan di 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Keputusan ini diambil setelah pemungutan suara terdampak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa bencana alam tersebut memengaruhi proses pemungutan dan perhitungan suara. Sehingga ada beberapa TPS yang terkena secara bersamaan.

"Pada saat yang bersamaan, ada TPS yang mengalami kebanjiran, tanah longsor, dan itu berdampak pada pemungutan dan perhitungan surat suara," ujarnya pada Rabu (27/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menanggapi situasi tersebut, Agus mengatakan KPU Sumut segera mengadakan rapat koordinasi dengan pasangan calon, Forkopimda, dan Bawaslu Sumut. Dan agar dari pihak merespons dampak pemungutan dan perhitungan suara.

"Dengan Paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 2 dan juga mengundang Forkopimda Sumatera Utara dan mengundang Bawaslu Sumatera Utara untuk kita menyampaikan terkait dengan kondisi yang ada menyangkut pemungutan suara," tambah Agus.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 110 TPS akan melaksanakan pemungutan suara susulan, dengan rincian 56 TPS di Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 20 TPS di Binjai, 2 TPS di Asahan, dan 2 TPS di Nias. Selain itu, lima TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang juga akan melakukan pemungutan lanjutan.

"Pemungutan suara susulan total 110 TPS yang tersebar di 5 kabupaten kota pertama Medan ada 56 TPS dan di Medan juga akan dilaksanakan pemungutan lanjutan di lima TPS berikutnya Deli Serdang ada 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS dan Nias ada 2 ," ungkapnya.

Khusus untuk Nias, pemungutan suara susulan dilakukan karena kerusakan logistik yang kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Agus menegaskan bahwa pemungutan suara susulan ini akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah keputusan ditetapkan.

"khusus mengenai Nias itu ini akan dilakukan pemungutan suara susulan terkait dengan pengrusakan logistik atau surat suara dan itu di proses dari pihak kepolisian jadi totalnya ada 110 TPS. Pemungutan suara lanjutan dalam ketentuan nya akan dilaksanakan selambat lambatnya 10 hari setelah ditetapkan," lanjutnya.

Proses rekapitulasi suara juga telah dijadwalkan, dimulai di tingkat kecamatan hingga 3 Desember 2024. Sementara itu, rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember, dan tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember.

"Yang pasti kami provinsi akan mengumumkan itu sesuai dengan jadwalnya dan ketentuan nya Jadi untuk rekapitulasi akan dilakukan di kecamatan selama lamanya 3 Desember, kemudian rekapitulasi perjanjian di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 29-6 Desember dan provinsi tanggal 30- 9 Desember," pungkasnya.

Artikel ini ditulis Ahmad Zacky Parinduri, mahasiswa Peserta Program Magang Merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads