detikNewsSabtu, 21 Des 2024 14:46 WIB
KPU: Penetapan Paslon Terpilih di Daerah Tak Bersengketa Tunggu BPRK MK
KPU menyatakan penetapan paslon kepala daerah bagi wilayah tidak bersengketa dapat dilakukan usai diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) MK.











































