
Efek Putusan MK, Masa Jabatan Anggota DPRD Seluruh Indonesia Diperpanjang?
Ketua Komisi II DPR RI berbicara putusan MK yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.
Ketua Komisi II DPR RI berbicara putusan MK yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.
MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengatakan pemilihan legislatif DPRD dan Pilkada bakal digabung.
Doli menilai pemisahan pelaksanaan pemilu akan menghindari kejenuhan masyarakat.
Komisi II DPR menilai putusan MK untuk memisahkan pileg nasional dan pileg daerah butuh aturan transisi. Putusan ini berlaku 2031, 2 tahun setelah 2029.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
KPU Badung rencanakan sosialisasi pemilu selama lima tahun untuk tingkatkan partisipasi pemilih. Pola sosialisasi akan disesuaikan dengan zonasi wilayah.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menghormati pencopotan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar oleh DKPP. Proses Pilkada 2024 tetap berjalan lancar.
Delapan partai politik dinyatakan lolos ke parlemen Senayan.
MK menolak permohonan NasDem yang meminta KPU melakukan pencoblosan ulang di 34 TPS di Dapil Jakarta II. Meski begitu, MK memberikan catatan kepada KPU.
MK menolak permohonan PAN terkait dugaan penambahan suara dari hitung ulang KPU atas penetapan suara tidak sah untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil 3.