detikNewsSenin, 07 Agu 2023 08:28 WIB
KPU Ungkap Alasan Masih Ada Bacaleg DPR yang Tak Penuhi Syarat
KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalegnya. Waktu perbaikan 6-11 Agustus 2023.












































