
Yandri Bantah Dalil Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Pilkada Serang
Mendes Yandri Susanto membantah sejumlah dalil MK terkait keterlibatannya dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilbup Serang
Mendes Yandri Susanto membantah sejumlah dalil MK terkait keterlibatannya dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilbup Serang
KPU Provinsi Banten buka suara terkait putusan MK yang memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di semua wilayah TPS se-Kabupaten Serang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang. PAN menghormati putusan MK tersebut.
MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.