
Hadiri Undian Nomor Urut Paslon, Seorang Kades di Kudus Terbukti Tak Netral
Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pilkada 2024. Begini keputusan Bawaslu Kudus.
Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pilkada 2024. Begini keputusan Bawaslu Kudus.
Penghitungan cepat suara Pilbup Kudus oleh KPU setempat telah rampung. Hasilnya paslon nomor urut 5 Muhamad Tamzil-M Hartopo unggul.
Pria di Kudus bernazar jalan kaki 12 km karena jago yang didukungnya menang dalam Pilbup Kudus. Ia mengaku menjadi pendukung pasangan Tamzil-Hartopo.
Hingga pagi ini pukul 09.23 WIB, pasangan cabup Kudus Tamzil-Hartopo menang sementara. Hal itu berdasarkan hasil hitung cepat Pilkada Kudus versi web resmi KPU.
Paslon Cabup Kudus M Tamzil-Hartopo mengklaim memenangkan Pilbup Kudus sementara ini. Hal ini berdasarkan hitungan cepat yang dilakukan tim suksesnya.
Komunitas Sedulur Sikep di Kudus memastikan akan hadir di lokasi pencoblosan pada Pilgub dan Pilbup, besok. Jumlah yang akan hadir sekitar 400 orang.
Salah seorang anggota timses pasangan calon (paslon) Bupati-Wabup Kudus Masan-Noor Yasin, Amat Soleh melaporkan ancaman pembunuhan kepada polisi.
KPU Kabupaten Kudus, akan memberikan insentif kepada 30 komunitas atau kelompok yang mau menyosialisasikan Pilgub Jateng dan Pilbup Kudus.
Panwaskab Kudus memanggil camat dan beberapa kepala desa. Panggilan ini terkait kehadiran mereka bersama Cawabup Kudus, Noor Yasin, dalam satu acara.
KPUĀ Kudus menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) bupati sebesar Rp 7,67 miliar.