Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus dinyatakan terbukti melanggar netralitas Pilkada 2024. Kades tersebut diketahui mengawal pengamanan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus saat tahapan pengundian nomor urut.
"Kades Ploso Masud melanggar Pasal 29 tentang UU Desa, sanksinya administrasi," jelas Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan saat dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon, Senin (7/10/2024).
"Untuk pelanggaran ini Bawaslu Kudus meneruskan kepada Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Minan melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minan mengatakan kejadian ini bermula saat sang kades hadir pada pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada 23 September lalu. Yang bersangkutan mengenakan seragam salah satu ormas untuk mengawal jalannya pengundian nomor urut.
"Memang yang bersangkutan ada tugas dari organisasinya untuk mengamankan teman-teman PP dalam mengamankan paslon," jelasnya.
Minan mengatakan, karena hal tersebut, ada yang melaporkan kepada Bawaslu Kudus karena diduga tidak netral pada 29 September, bersama dengan enam oknum ASN. Menurunnya, hasil pemeriksaan, kades ini hadir tidak mendukung salah satu paslon tapi ada tugas dari ormas tersebut untuk melakukan pengamanan.
"Paslon yang diamankan itu semua paslon bukan salah satu paslon saja," ujarnya.
Meski demikian, Minan menilai yang dilakukan kades ini melanggar aturan netralitas kepala desa. Menurutnya Pasal 29 UU Desa diatur 12 butir larangan bagi kepala desa, salah satunya larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Dengan demikian, tindakan kepala desa yang terbukti menguntungkan atau merugikan paslon, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
"Kita kenai pelanggaran administrasi, karena kepala desa dilarang menggunakan wewenang, tugas dan kewajibannya, ketika dia hadir di sana saat jam kerja dia melalaikan tugas kerjanya, salah satu tugas dari kepala desa kan pemerintahan desa melaksanakan pemerintah desa bukan mengawal pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati," ujarnya.
Minan melanjutkan, untuk enam ASN yang terdiri dari Muhamad Hasan Chabibie selaku Penjabat Bupati Kudus, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BKPSDM Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, dan Camat Mejobo Much Zaenuri, tidak terbukti melanggar netralitas. Menurut Minan, adanya pertemuan para ASN ini tidak membahas tentang paslon tertentu. Menurutnya, mereka ada pertemuan terkait dengan literasi.
"Kegiatan itu tidak membahas urusan paslon," jelasnya.
Bahkan, kata dia, Camat Mejobo Zaenuri yang dilaporkan justru tidak ada dalam pertemuan tersebut. Minan menilai pelapor salah alamat.
"Bahwa Zaenuri tidak hadir di sana tidak ada dalam foto malah ikut dilaporkan. Hasil klarifikasi tidak hadir dan tidak ada di sana. Fotonya juga bukan foto dia karena foto hanya terlihat kepalanya saja," pungkas dia.
(rih/apu)