detikNewsSenin, 22 Mar 2021 20:22 WIB MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Pilbup Halmahera Utara MK memerintahkan pemungutan suara ulang di-4 TPS Pilbup Halmahera Utara 2020. PSU harus dilakukan paling lama 45 hari kerja setelah keputusan MK dibacakan.