
Saat Sekeluarga di Serang Mendekam di Penjara karena Pabrik Narkoba
Mereka yang dijatuhi hukuman adalah istri, anak, dan menantu, bos pabrik pil paracetamol, caffeine, and carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.
Mereka yang dijatuhi hukuman adalah istri, anak, dan menantu, bos pabrik pil paracetamol, caffeine, and carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.
Dua terdakwa kasus pabrik pil PCC di Serang, Banten divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Gembong pemilik pabrik yang memproduksi pil PCC di Kota Serang, Beny Setiawan, didakwa dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati.
BNN Provinsi Banten melakukan penyerahan 10 tersangka yang memproduksi 971 ribu butir PCC bernilai Rp 145,6 miliar. Simak selengkapnya.
Kepala BNN Komjen Marthinus geram dengan kasus rumah mewah di Serang memproduksi pil PCC. Ia mengatakan itu bukan cuma merusak kesehatan tapi juga moral-mental.
Tersangka utama produsen narkotika inisial BY yang memproduksi pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) melibatkan anak dan istrinya dalam bisnis narkoba.
Rumah mewah di Kota Serang yang memproduksi narkotika dikendalikan di balik jeruji penjara. Pengendali produksi ini dilakukan oleh inisial BY.
Selain menyita 971 ribu butir pil PCC, BNN menyita sejutaan gram lebih bahan baku.
Rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kota Serang yang digerebek BNN memproduksi pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Ratusan butir pil PCC disita.
Polisi mengungkap home industry narkoba di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut pabrik tersebut dikamuflase jadi bengkel.