detikJatengSenin, 03 Okt 2022 12:28 WIB
Sanksi Rp 1 Juta untuk Pemberi Uang ke Pengemis Semarang Mulai Berlaku
Pemerintah Kota Semarang mulai menegakkan larangan memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT). Sanksinya kurungan dan denda.










































