
Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT Ormas, FPI: Tak Ada Alasan Menolak
Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Setelah beredar petisi online untuk menyetop izin FPI, kini muncul petisi untuk mendukung keberadaan ormas itu. FPI berada di antara dua petisi.
FPI menduga pendukung petisi online yang meminta Kemendagri menolak perpanjangan izinnya merupakan pendukung paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Habib Bahar bin Smith mengaku selama menghuni penjara tak tahu informasi yang berkembang di luar.
Setelah beredar petisi yang meminta izin ormas FPI tak diperpanjang, kini muncul petisi lain yang meminta organisasi pimpinan Habib Rizieq itu tetap eksis.
Sebuah petisi muncul menolak izin FPI diperpanjang pemerintah. FPI Solo menilai petisi muncul akibat panasnya suasana Pemilu 2019.
FPI Jateng menyoal viralnya petisi penolakan perpanjangan izin FPI yang berakhir bulan depan. Pemerintah dinilai tidak profesional jika mengabulkan petisi itu.
"Emang kesalahannya FPI apa? FPI tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan makar, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan separatisme," kata HNW.