
Satpol PP Jaktim Jelaskan soal Warga Tak Bermasker Disanksi Masuk Peti Mati
Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati bagi warga tak bermasker, pelanggar protokol COVID-19.
Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati bagi warga tak bermasker, pelanggar protokol COVID-19.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo gegara memberikan sanksi pelanggar PSBB tak bermasker masuk ke peti mati.
Dua warga yang masih ngeyel tak bermasker terjaring razia PSBB di Pasar Rebo, Jaktim. Keduanya dimasukkan ke peti mati sebagai sanksi sosial.
Warga yang tak bermasker di Pasar Rebo Jaktim dimasukkan ke dalam peti mati. Hal itu sebagai upaya petugas untuk memberikan efek jera.
Seorang warga yang tidak pakai masker dimasukkan ke peti mati. Ganjaran itu diberikan petugas Satpol PP di kawasan Pasar Rebo, Jaktim, pada Rabu (2/9).
Tugu peti mati terlihat di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Kehadiran tugu peti mati tersebut untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya COVID-19.
Pemprov DKI menggunakan simbol untuk sosialisasi bahaya Corona di Jakarta. Simbol yang dipakai peti mati dan pemasangan masker di patung Jenderal Sudirman.
Sebuah replika peti mati jenazah pasien virus Corona (COVID-19) terlihat di Kemang Jakarta Selatan. Warga pun mengaku merinding dibuatnya.
Pemkot Jakpus berencana sosialisasi protokol COVID-19 menggunakan peti mati. Fraksi PAN DPRD DKI menilai pesan yang ingin disampaikan dapat langsung sampai
Pemkot Jakpus berencana menyosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 menggunakan peti mati. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritik rencana tersebut.