detikNewsRabu, 20 Mar 2019 13:13 WIB
Usai Ditahan, Petani Subkhan Brebes Terancam Bui 2 Tahun 8 Bulan
Karena terlibat penganiayaan, mantan Komisioner KPU Brebes ini dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Ancaman hukumannya selama 2 tahun 8 bulan penjara.












































