detikJatimRabu, 01 Jun 2022 16:40 WIB Catat Rek! Ini Besaran Denda-Sanksi Jika Merokok Sembarangan di Surabaya Mulai hari ini, Pemkot Surabaya menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika ada warga yang merokok sembarangan, siap-siap dapat denda hingga sanksi.