
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Sambo, Anak: Ayah Tidak Bersalah
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV terkait kasus Brigadir J. Anak Hendra, Amanty Hanin (19), tetap merasa ayahnya tidak bersalah.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV terkait kasus Brigadir J. Anak Hendra, Amanty Hanin (19), tetap merasa ayahnya tidak bersalah.
Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara di kasus perusakan CCTV Sambo. Anak perempuan Hendra tampak menangis mendengar vonis itu.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah terkait kasus CCTV Sambo. Hakim memvonis Hendra dengan pidana tiga tahun penjara.
Hakim menilai perbuatan Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai peraih Adhi Makayasa menjadi salah satu hal yang meringankan.
AKP Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara usai dinyatakan terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, hari ini.
AKBP Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara soal perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo. Tangisan AKBP Arif pecah saat membacakan pledoi.
Sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan digelar besok.
Irjen Ferdy Sambo menuliskan surat terkait CCTV di sekitar rumah dinasnya di Duren Tiga. Surat bertulis tangan diunggah oleh Seali Syah istri Hendra Kurniawan.
Irjen Ferdy Sambo disebut menulis surat yang menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.