
Raih Adhi Makayasa-Punya Kinerja Bagus Ringankan Vonis AKP Irfan
Hakim menilai perbuatan Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai peraih Adhi Makayasa menjadi salah satu hal yang meringankan.
Hakim menilai perbuatan Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai peraih Adhi Makayasa menjadi salah satu hal yang meringankan.
AKP Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara usai dinyatakan terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ari Muladi menyatakan berbeda pendapat dalam memutuskan vonis AKP Irfan Widyanto.
Peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara. Usai pembacaan vonis, AKP Irfan sujud di kaki ibunya lalu memeluk orang tua dan istrinya.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang juga peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di kasus Yosua.
Hakim sebut Irfan Widyanto terbukti sengaja mengganti DVR CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Irfan disebut berkehendak dan mengetahui efek perbuatannya.
Orang tua Irfan Widyanto menghadiri sidang vonis anaknya terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.