detikTravelMinggu, 22 Agu 2021 06:43 WIB Perhatikan Syarat Naik Kereta Api ketimbang Harus Balik Kanan Mulai 29 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan ketat untuk penumpang. Bagi yang tidak memenuhi syarat, dilarang berangkat.