
Pemuda Setubuhi Anak Perempuan Minggat di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara
Dhimas Veha Yogatama (18) yang menyetubuhi siswi kelas 3 SMP di Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Sedangkan temannya, Nanda (21) dihukum 5 tahun penjara.
Dhimas Veha Yogatama (18) yang menyetubuhi siswi kelas 3 SMP di Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Sedangkan temannya, Nanda (21) dihukum 5 tahun penjara.
Dua anak perempuan di Kota Mojokerto jadi korban persetubuhan pacarnya masing-masing. Korban disetubuhi saat minggat selama 2 hari dari rumahnya.