
Geger Terungkapnya Persetubuhan Sepasang Anak di Banyumas
Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Pelaku kini ditahan polisi.
Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Pelaku kini ditahan polisi.
Polisi mengungkap kasus persetubuhan dua anak di bawah umur di Banyumas. Seperti apa kasusnya?
Dalam sepekan, terungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur. Hal ini menjadi warning bagi orang tua untuk menjaga anaknya.
Aksi bejat dilakukan seorang paman di Kabupaten Blitar kepada keponakannya. Bocah 12 tahun itu disetubuhi dalam kondisi tidur pulas.
"Dia (pelaku) bilang akan mencarikan tamu, ternyata pada akhirnya Saudara ADS sendiri yang melakukan persetubuhan terhadap korban," kata AKBP Arsya.
Kelima tersangka juga seluruhnya masih remaja. Kasus persetubuhan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2018 hingga 2019.
Seorang pria di Kabupaten Magelang, Jateng, ditangkap karena belasan kali menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur dengan ancaman foto telanjang.
Polisi seorang IRT karena menjual gadis di bawah umur pada pria hidung belang. Sebelum disetubuhi, gadis tersebut dibuat mabuk.
Kesepian usai bercerai, membuat Riyanto (25) tak kuasa menahan nafsu. Pria warga Pacitan ini nekat menyetubuhi anak di bawah umur hingga 3 kali sehari.
Disetubuhi 4 pemuda, siswi kelas VII SMP malu melanjutkan sekolah. Gadis berusia 14 tahun ini rela melepas kegadisannya karena dirayu akan dinikahi jika hamil