detikNewsSelasa, 03 Sep 2019 14:16 WIB
Sekongkol Tender Proyek RSUD Makassar, 2 Perusahaan Didenda Rp 4,7 Miliar
KPPU menjatuhkan hukuman kepada 4 perusahaan di Makassar. Mereka terbukti melakukan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan RSUD Kota Makassar.










































