
PPATK Tegaskan Perusahaan Tempat Pencucian Uang Bisa Dipidana
PPATK akan memaksimalkan penindakan kejahatan pencucian uang lewat Perpres Nomor 13/2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Koorporasi.
PPATK akan memaksimalkan penindakan kejahatan pencucian uang lewat Perpres Nomor 13/2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Koorporasi.
Jokowi mengeluarkan perpres yang mengatur pengawasan ketat pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme.