detikFinanceJumat, 03 Jan 2025 11:20 WIB Dirjen Pajak Beberkan Alasan Tak Ada Perppu Pembatalan PPN 12% DJP menjelaskan bahwa tidak perlu ada Perppu untuk membatalkan PPN 12% yang mulai berlaku 2025. PPN tetap 11% untuk barang non-mewah.