
Mahfud Md soal Perppu KPK: Presiden Belum Putuskan, Bukan Tidak Akan
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan Perppu KPK.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan Perppu KPK.
Mahfud Md meminta tak ada yang berharap padanya terkait penerbitan Perppu KPK. Alasannya, Mahfud kini adalah menteri sementara Perppu KPK kewenangan Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud Md sudah menyampaikan masukan publik ke Presiden soal pentingnya Perppu KPK. Ia jelaskan alasan Presiden Joko Widodo tak merilis Perppu.
Mahfud Md pernah menyuarakan dukungan untuk penerbitan Perppu KPK. Bagaimana sikap Mahfud setelah jadi bagian Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin?
Mahfud Md mengatakan tak ada gunanya berharap kepadanya terkait penerbitan Perppu KPK. Menurutnya, Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
Jokowi tak kunjung menerbitkan Perppu KPK karena masih berlangsungnya JR di MK. Menko Polhukam Mahfud Md pun memberi penjelasan tentang sikap Jokowi tersebut.
Presiden Joko Widodo dinilai memberikan sikap yang kurang tepat dalam menerbitkan Perppu KPK. Bahkan terkesan menunda karena harus menunggu keputusan MK.
Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun.
Koalisi Masyarakat Madani Tolak Orba Jilid II menyayangkan keputusan Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK. Mereka menilai Jokowi seolah-olah ingin lepas tangan.
Keputusan Jokowi yang tak mengeluarkan Perppu KPK disebut tanda akan kembali ke zaman Orde Baru. PDIP bicara tujuan revisi UU KPK sebagai penguatan lembaga KPK.