
Soal Perppu KPK, Azis Syamsuddin: Kami Serahkan ke Pemerintah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau RUU sudah diketok, nggak ada cara lain, konstitusional law kita, kalau nggak sepakat, judicial review," kata Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto.
Tidak stabilnya situasi negara dan pemerintahan akibat arus demonstrasi seharusnya telah memenuhi klausul bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, sebut DPR tak dapat halangi Presiden terbitkan Perppu KPK, namun ia berharap Jokowi berkonsultasi dengan DPR.
Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan belum dapat arahan Presiden terkait Perppu KPK. Tjahjo mengaku siap melaksanakan apapun keputusan Presiden.
Hamdan Zoelva menilai mengeluarkan Perppu merupakan hak subjektif presiden. Kewenangan tersebut diberikan UUD dan tidak bisa dihukum.
Dalam hal menumbuhkan kembali kepercayaan publik, Presiden sepatutnya menerbitkan Perppu pembatalan perubahan UU KPK.
Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan Jokowi soal Perppu KPK.
Dorongan ke Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK terus bergulir. Kapan Jokowi akan eksekusi?
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.