
Ahli dari Unand Sebut Tak Ada Kegentingan Memaksa Lahirnya Perppu Ciptaker
Khairul Fahmi menyebut tidak ada kegentingan memaksa untuk lahirnya Perppu Ciptaker. Bila hal itu dibiarkan, Indonesia bisa masuk sistem otoriter.
Khairul Fahmi menyebut tidak ada kegentingan memaksa untuk lahirnya Perppu Ciptaker. Bila hal itu dibiarkan, Indonesia bisa masuk sistem otoriter.
Pakar hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyampaikan pandangannya terkait putusan MK tentang judicial review UU Nomor 2/2020 atau yang dikenal Perppu Corona.
Perbedaan penafsiran putusan MK terkait UU 2/2020 atau Perppu Corona terjadi antara Mahfud Md dan penggugat judicial review UU. Simak penjelasannya.
"Keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji," kata Mahfud Md.
MK mengabulkan judicial review terkait Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi. Namun putusan itu tidak bulat.
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
MK memutuskan Presiden Jokowi mengumumkan lanjut atau tidaknya pandemi COVID-19 di Indonesia. Pengumuman harus disampaikan akhir tahun ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
MK mengabulkan judicial review UU 2 Tahun 2020 atau dikenal masyarakat sebagai Perppu Corona. Pemerintah tidak lagi kebal hukum dengan berdalih krisis ekonomi.
"Perlu upaya penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan dukungan bantuan sosial," urai Sri Mulyani.