
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Gugatan Perppu Corona
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Perppu Corona yang diajukan oleh 3 pemohon, yakni MAKI, Amien Rais dkk, dan Damai Hari Lubis.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan Perppu Corona yang diajukan oleh 3 pemohon, yakni MAKI, Amien Rais dkk, dan Damai Hari Lubis.
"Langkah Presiden Jokowi sudah tepat dalam rangka negara hadir untuk menangani wabah Corona di Tanah Air dan melindungi segenap rakyat," kata Marwan Jafar.
MK bukan pertama kali mengadili gugatan terhadap Perppu. Berdasarkan catatan detikcom, selain Perppu soal virus Corona, ada 4 Perppu lain yang digugat ke MK.
"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelas Anwar Usman.
Perppu Corona bikin khawatir banyak orang, mulai dari pakar hukum, aktivis antikorupsi, hingga anggota DPR. Menko Mahfud Md menilai sikap kritis itu wajar.
Aktivis Damai Hari Lubis menggugat Perppu Corona ke MK. Damai menjadi penggugat ketiga atas perppu itu dengan nomor registrasi 25/PUU.XVIII/2020.
"Apakah peraturan ini berlaku? Peraturan itu berlaku terus-menerus. Saya mengkhawatirkan yang soal mengatur ke depan (perppu-nya)," kata Maria.
"Masyarakat tidak perlu takut bahwa kira-kira anggaran jaringan pengaman sosial akan batal karena ada pengujian, tidak," kata Mahfud Md.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan mengenai persoalan kekebalan hukum dalam Perppu No 1 Tahun 2020. Apa katanya?
"Sejak awal si memang kita sudah menduga kuat bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 itu akan dichallenge," kata Mahfud.