
Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Buruh Bakal Gugat ke MK
DPR baru saja menyetujui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
DPR baru saja menyetujui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menginterupsi rapat paripurna pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi Walk Out PKS dan penolakan Demokrat. Namun, DPR tetap mengesahkannya menjadi UU.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Fraksi PKS DPR RI menolak penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. Fraksi PKS DPR keluar atau walk out dari rapat paripurna DPR RI.
Demokrat meminta pimpinan DPR memberikan waktu aspirasi sebelum naik ke podium untuk menyampaikan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang.
DPR menyetujui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Total 75 anggota DPR RI hadir fisik dalam rapat paripurna.
DPR RI menjadwalkan rapat paripurna besok. Rencananya, DPR akan mengambil keputusan tingkat II atas Perrpu tentang Cipta Kerja.
Massa mahasiswa demonstrasi menolak Perppu Ciptaker di depan gedung DPR RI, Jakarta, membubarkan diri. Lalu lintas Jalan Gatot Subroto pun macet.