
Aksi Robek-Buang Al Quran Bikin Pria Ini Jadi Tersangka Penistaan Agama
Aksi merobek dan membuang Al Quran yang dilakukan Rian Wartimena mendapat ganjaran hukum. Ia ditangkap polisi dan diproses hukum.
Aksi merobek dan membuang Al Quran yang dilakukan Rian Wartimena mendapat ganjaran hukum. Ia ditangkap polisi dan diproses hukum.
Seorang pria ditangkap di Kanada setelah mendatangi sebuah masjid untuk melakukan aksi merobek salinan Al-Qur'an dan meneriaki para jemaah yang ada di sana.
Tersangka kasus penistaan agama karena melempar Al-Qur'an di Makassar, Sulawesi Selatan, Ince Ni'matullah (40), disebut memiliki masalah kejiwaan.
Polisi menangkap Ince Ni'matullah (40), perempuan di Kota Makassar yang viral karena melempar Al-Qur'an dan hendak merobeknya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar meminta warga tetap tenang menyikapi aksi Ince Ni'matullah (40) yang melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
Polisi tengah memproses pidana Ince Ni'matullah (40), wanita di Kota Makassar yang melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial I (40) yang viral karena melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
Seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi viral di media sosial karena aksinya melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
Polisi menetapkan Erwin (33), perobek Al Qur'an di Tasikmalaya, sebagai tersangka penodaan agama. Apa motifnya?
Aneka peristiwa mewarnai sejumlah daerah di Jawa Barat. detikcom merangkum berita-berita selama sepekan ini atau mulai Minggu (15/12) hingga Sabtu (21/12).