
Teka-teki Motif Pria Tasikmalaya Robek Al Qur'an
Polisi menetapkan Erwin (33), perobek Al Qur'an di Tasikmalaya, sebagai tersangka penodaan agama. Apa motifnya?
Polisi menetapkan Erwin (33), perobek Al Qur'an di Tasikmalaya, sebagai tersangka penodaan agama. Apa motifnya?
Erwin, perobek Al Qur'an, berstatus tersangka. Psikolog menyebut lelaki tersebut mengidap skizofrenia. Polisi memastikan proses hukum perkara ini berlanjut.
Pihak Polresta Tasikmalaya meminta saksi ahli yaitu psikolog bernama Hendra Nawawi memeriksa psikologis Erwin (33), perobek Al Quran.
Erwin (33), perobek Al Quran di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Pria tersebut dijerat pasal penodaan agama.
Proses penangkapan Erwin (33), pelaku perobekan Al Qur'an di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berlangsung dramatis.
Seorang pria di Tasikmalaya menyobek Al Qur'an. Aksi pria itu vira di media sosial. Pihak kepolisian tengah menangani kasus tersebut.
MUI Jabar mengingatkan masyarakat tidak bereaksi berlebihan terhadap insiden perobekan Al Qur'an di Kota Tasikmalaya.
Erwin saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Tasikmalaya. Polisi menjerat Erwin dengan Pasal 156 KUHP.
Meski Erwin gangguan jiwa, keluarga tak mengobatinya secara maksimal. Keterbatasan ekonomi membuat keluarga membiarkannya tanpa dibawa ke dokter dan psikiater.
Setelah Al Qur'an itu diambil dari dalam masjid di Tasikmalaya, pelaku lantas membawa ke tempat tinggalnya.