
Jika Permenkes 30 Diberlakukan, RSUD Iskak Tak Mampu Layani Pasien Gagal Ginjal
RSUD dr Iskak Tulungagung mengaku kewalahan melayani pasien cuci darah. Jumlah pasien jauh lebih banyak dibanding kapasitas mesin hemodialisis (HD).
RSUD dr Iskak Tulungagung mengaku kewalahan melayani pasien cuci darah. Jumlah pasien jauh lebih banyak dibanding kapasitas mesin hemodialisis (HD).
Terbitnya Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dikhawatirkan penderita gagal ginjal. Apabila RS tipe C dilarang melayani cuci darah, maka akan menyulitkan pasien.