
Wapres: Majelis Taklim Tak Daftar ke Kemenag Tidak Dapat Pelayanan-Pembinaan
Wapres Ma'ruf Amin memanggil Menteri Agama Fachrul Razi kemarin lusa membahas soal PMA Majelis Taklim. Ma'ruf mengatakan pendaftaran itu untuk pembinaan.
Wapres Ma'ruf Amin memanggil Menteri Agama Fachrul Razi kemarin lusa membahas soal PMA Majelis Taklim. Ma'ruf mengatakan pendaftaran itu untuk pembinaan.
Menurut Menag Fachrul Razi, PMA ini mengarah pada bantuan finansial bagi majelis taklim yang akan diberikan oleh Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tidak bersifat wajib.
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dikritik. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dirinya tak akan mencabut aturan itu.
Tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Presiden PKS menilai Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim mengandung nuansa Orde Baru. Pemerintah terlalu mencampuri urusan kumpul-kumpul keagamaan.
"Pemerintah jangan terlalu genit dalam mempersoalkan yang sesungguhnya tidak ada bukti tapi justru sudah sampaikan stigmatisasi," kata Jazuli Juwaini.
Peraturan Menteri Agama mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag.
Fadli Zon mengkritik Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Fadli menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).
Fraksi PAN DPR RI mengusulkan agar Permenag yang mengatur perihal keberadaan majelis taklim itu direvisi.