
KLHK Tepis Isu Pidanakan Penangkar dan Pemelihara Burung Ocehan
KLHK menjawab kekhawatiran para penangkar dan pemelihara burung ocehan seperti cucak rawa, jalak suren, dan murai batu.
KLHK menjawab kekhawatiran para penangkar dan pemelihara burung ocehan seperti cucak rawa, jalak suren, dan murai batu.
Penangkar meminta penangkap murai batu di hutan ditindak tegas. Menurutnya penangkar justru bisa mengembangbiakan lebih cepat dibandingkan menangkap di hutan.
Pedagang burung di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty) resah setelah ada Permen KLHK. Sebab banyak burung yang dilarang banyak dijual ditempat ini.
Para penangkar burung dan kicau mania di Purworejo juga mengaku khawatir dengan terbitnya Permen LHK tentang Satwa Dilindungi.
Permen LHK No P20/2018 membuat sejumlah penangkar burung di Jepara mengaku khawatir. Selama ini mereka menangkarkan murai batu yang termasuk dilarang.
"Orang jadi enggak mau beli, takut nanti jadi kasus. Pedagang eceran juga sama, takut beli," ujar Hari Yulianto, salah satu pedagang burung di Pasar Depok Solo.
Meski menuai polemik di lapisan masyarakat, BKSDA Yogyakarta memastikan bakal menindaklanjuti amanat Permen LHK tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi.
Permen LHK No 20/2018 menuai protes penggemar/penangkar burung berkicau di DIY dan Jawa Tengah. Mereka menolak dan menuntut peraturan menteri itu dicabut.
Penghobi dan penangkar justru menyebut diri sebagai pelestari burung langka. "Seharusnya perkebunan pemodal yang diawasi, karena mengusir satwa," tegasnya.
Penggemar burung di Kota Semarang memprotes Permen LHK No P20/2018. Mereka merasa yang dilakukannya selama ini justru melestarikan burung-burung dilindungi itu.