
ICW-Perludem Kritik Aturan Terbaru KPU soal Syarat Mantan Koruptor Nyaleg
Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan lainnya mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan lainnya mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Perludem mengungkapkan jika ingin mendukung salah satu tokoh, Presiden sebaiknya dilakukan pada masa cuti.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Bawaslu siang ini. Mereka menuntut Bawaslu memberi surat rekomendasi ke KPU revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Ibnu menuturkan putusan hakim PN Jakpus bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Perludem menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda itu bertentangan dengan konstitusi.
Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Namun, putusan ini dinilai aneh dan janggal.
Perludem mengimbau Bawaslu mengantisipasi adanya jual beli suara di Pemilu 2024. Hal ini dianggap bisa menjadi sumber korupsi politik.
Jika sistem proposional tertutup diterapkan akan mengganggu sistem penyelenggaraan Pemilu. Seelain itu juga berpotensi adanya jual beli di internal partai.
Dalam permohonannya, Perludem meminta calon anggota DPD 2024-2029 bukanlah mantan koruptor hingga residivis hingga selesai masa 5 tahun keluar dari penjara.