
Pria Liberia Divonis 5 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Jual Beli Gading Gajah
Moazu Kromah (49), pria asal Liberia dijatuhi hukuman 63 bulan penjara karena memperdagangkan tanduk badak dan gading gajah di Amerika Serikat.
Moazu Kromah (49), pria asal Liberia dijatuhi hukuman 63 bulan penjara karena memperdagangkan tanduk badak dan gading gajah di Amerika Serikat.
Santi (39), pedagang di Pasar Hewan kawasan 16 Ilir, Kota Palembang, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nekat menjual 8 ekor satwa dilindungi jenis Kukang.
Selain kulit harimau yang masih basah, juga ikut diamankan offset (bagian tubuh hewan yang diawetkan) harimau, serta potongan kepala Tapir dan gading gajah.