
Rumah Pedagang Satwa di Sidoarjo Digerebek, Ribuan Burung Dilindungi Disita
AFI, warga Gedangan, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan burung secara ilegal. Burung tersebut didapat dari Kalimantan.
AFI, warga Gedangan, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan burung secara ilegal. Burung tersebut didapat dari Kalimantan.
Polisi Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan burung dilindungi. Pelaku yakni MAR (48), warga Krian, Sidoarjo.
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang inisial F yang diduga penjual satwa yang dilindungi. 583 burung dilindungi diamankan dari rumah pelaku.
Perdagangan burung nuri hingga kakaktua asal Papua Barat terungkap di Kabupaten Malang. Seorang penjual diamankan.