detikSumutSenin, 26 Feb 2024 18:00 WIB 2 Terdakwa Perdagangan Anak Orang Utan Aceh-Medan Divonis 3 dan 2 Tahun Bui Hakim memvonis dua terdakwa kasus perdagangan anak orang utan masing-masing 3 dan 2 tahun penjara. Vonis itu sama seperti tuntutan yang diberi oleh jaksa.