detikNewsRabu, 14 Agu 2019 13:06 WIB Bima Arya Tegakkan Perda Buang Sampah-BAB Sembarangan Denda Rp 50 Juta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan kembali menegakkan Perda Ketertiban Umum.