
Peradi Dukung Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes di Jakarta
Peradi dorong ancaman pidana bagi pelanggar prokes yang tertulis dama Perda COVID-19. Peradi menilai sanksi itu akan efektif.
Peradi dorong ancaman pidana bagi pelanggar prokes yang tertulis dama Perda COVID-19. Peradi menilai sanksi itu akan efektif.
Pemprov DKI menambah sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara apabila berulang kali tak bermasker dalam Perda COVID-19. Gerindra tak setuju.
"Jangan mengedepankan denda sebab denda itu juga apakah ada jaminan itu membuat ketaatan warga?" kata Gembong.
Peraturan Daerah (Perda) Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku. Beberapa ketentuan diatur oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Perda DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Beberapa pelanggaran akan dikenai sanksi, termasuk menolak vaksin.
DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19. Meski demikian, perda tersebut hingga kini belum berlaku.