
Molor, Kapan Perda Satpol PP DKI Bisa Jadi Penyidik Pelanggar COVID Disahkan?
Pengesahan revisi Perda Corona DKI Jakarta molor. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Pemprov DKI.
Pengesahan revisi Perda Corona DKI Jakarta molor. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Pemprov DKI.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan tujuan utama revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Ternyata, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pernah mengusulkan agar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI memuat pasal pidana.
Pemprov DKI sedang mengkaji kemungkinan Satpol PP menjadi penyidik pada pelanggaran perda COVID-19. Bagaimana aturan soal kewenangan Satpol PP?
Pemprov DKI dan DPRD DKI mulai membahas revisi Perda Corona Jakarta. Salah satu poin perubahan adalah mengenai adanya sanksi pidana.
Pemprov DKI berencana mengubah Perda DKI tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.
Ada tambahan pasal di rancangan Perda Corona DKI, yaitu ancaman sanksi bui 3 bulan apabila berulang kali tidak bermasker.
"Kalau yang di Perda DKI Jakarta, yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Ahmad Riza Patria.
"Sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan," kata Riza.
Pemprov DKI mempersilakan warga atau organisasi yang keberatan dengan mekanisme itu untuk menggugat selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.