
PDIP Minta Pemprov DKI Tegakkan Perda COVID-19, Tak Kedepankan Denda
"Jangan mengedepankan denda sebab denda itu juga apakah ada jaminan itu membuat ketaatan warga?" kata Gembong.
"Jangan mengedepankan denda sebab denda itu juga apakah ada jaminan itu membuat ketaatan warga?" kata Gembong.
PAN menyetujui rencana pengaktifan denda progresif bagi pelanggar prokes. Namun, PAN mengimbau Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dalam merencanakan kebijakan.
Fraksi NasDem DPRD DKI meminta agar Perda soal COVID-19 lebih diefektifkan ketimbang merevisinya untuk memasukkan denda progresif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi itu dilakukan karena aturan di masa pandemi ini bersifat dinamis.
Ketua DPRD DKI Presetio Edi Marsudi mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 akan direvisi. Salah satu pembahasannya diberlakukan lagi denda progresif.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghidupkan kembali denda progresif.
Wacana menghidupkan kembali denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta mencuat. Padahal, belum lama, sanksi denda progresif itu dihapus.
"Sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan," kata Riza.
Anies Baswedan menghapus denda progresif bagi pelanggar aturan PSBB. PDIP DKI Jakarta menyinggung proses Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghapus denda progresif bagi pelanggar PSBB. Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar tak sering mengganti aturan.