
Kabar 26 Badak Jawa Mati Baru Diketahui dari Pengakuan Pemburu
Polda Banten mengungkapkan tewasnya 26 ekor badak Jawa di tangan pemburu di Taman Nasional Ujung Kulon baru didapatkan dari pengakuan pemburu yang tertangkap.
Polda Banten mengungkapkan tewasnya 26 ekor badak Jawa di tangan pemburu di Taman Nasional Ujung Kulon baru didapatkan dari pengakuan pemburu yang tertangkap.
Polda Banten mengungkapkan 26 ekor badak Jawa mati di tangan pemburu di Ujung Kulon. Pihak Balai TNUK menyatakan jumlah itu berasal dari informasi pemburu.
Masyarakat Pandeglang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis hukuman berat kepada terdakwa Sunendi.
Polisi mengatakan cula badak Jawa hasil perburuan di TN Ujung Kulon dijual pelaku ke penadah di China. Cula badak dijual untuk kosmetik hingga pengobatan.
Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menyebut berkas tersebut sudah lengkap.
Dalam pembelaannya, terdakwa satwa endemik badak Jawa, Sunendi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang meringankan hukumannya.
Sunendi diketahui telah membunuh badak dan menjual culanya.
Jaksa menuntut terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi. Pria warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu dituntut 5 tahun penjara.
Terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sunendi dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Terdakwa kasus perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi, dituntut 5 tahun penjara.