
Terdakwa Yogi Kasih Duit Cash dari Hasil Jual Cula Badak ke Sunendi
Sidang kasus perburuan liar badak jawa masih bergulir. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Yogi memberikan uang secara cash kepada terpidana Sunendi.
Sidang kasus perburuan liar badak jawa masih bergulir. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Yogi memberikan uang secara cash kepada terpidana Sunendi.
Pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) akan meningkatkan patroli setelah 26 badak jawa mati diburu. Patroli ditingkatkan baik jalur darat dan laut.
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus perburuan badak jawa yang dipimpin terdakwa Sunendi. Ternyata Sunendi cs telah membunuh 22 ekor badak.
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perburuan badak jawa. Delapan orang di antaranya saat ini dalam pengejaran kepolisian dan menjadi buron.
Polisi telah menetapkan 14 tersangka kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Para tersangka dari dua kelompok dan telah membunuh 26 badak.
Terdakwa Yogi Purwadi, perantara penjual cula badak hasil perburuan yang dilakukan terdakwa Sunendi, didakwa bersalah melanggar UU Konservasi.
Dia mendorong penyidik mengusut kasus ini hingga menjalar ke dalang atau mastermind perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Terdakwa Sunendi yang dihukum 12 tahun penjara akibat perburuan badak di Ujung Kulon memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa di rumahnya
Terdakwa Sunendi membunuh 6 ekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2019 sampai 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).